(2) Menanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi debt collector
DC resmi seharusnya memiliki surat tugas dari lembaga keuangan atau agency tempat Ia bekerja dan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).
(3) Menjelaskan kondisi keuangan kepada debt collector
Kondisi keuangan dan penyebab terjadinya galbay yang dialami debitur perlu disampaikan kepada DC
(4) Meminta perpanjangan waktu pembayaran kredit
Hal ini dapat dilakukan dengan catatan debitur tetap bertanggung jawab akan membayar cicilan kredit.
Selain cara menghadapi debt collector dengan baik, masyarakat juga perlu tahu 8 etika penagihan DC sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 sebagai berikut.
(1) Menagih menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan atau agency tempat bekerja dilengkapi dengan foto diri;
(2) Dilarang menagih dengan memberi ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur;
(3) Dilarang menagih menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
(4) Dilarang menagih kepada pihak selain debitur;
(5) Dilarang menagih melalui sarana komunikasi secara terus menerus yang bersifat mengganggu;