9. Rekam Percakapan: Untuk berjaga-jaga, rekam percakapan Anda dengan DC. Hal ini bisa menjadi bukti jika terjadi pelanggaran oleh DC.
Perlu diketahui bahwa anda memiliki hak sebagai nasabah. jangan ragu untuk menggunakan hak-hak tersebut untuk melindungi diri anda. Cari bantuan hukum dari lembaga terpercaya seperti LBH masyarakat, dan gunakan platform online untuk mencari informasi dan solidaritas dari sesama nasabah pinjol.
Selain itu, prioritaskan pembayaran utang pinjol legal terlebih dahulu, hindari meminjam lagi untuk menutupi utang pinjol, dan buatlah perencanaan keuangan yang lebih realistis untuk menghindari jeratan utang di masa depan.
Ingat, anda tidak sendirian. Banyak lembaga dan komunitas yang siap membantu anda menyelesaikan masalah gagal bayar pinjol. Tetap tenang, cari solusi cerdas, dan lindungi diri anda.
Selain itu, untuk mengetahui informasi dan membaca artikel lebih dalam mengenai berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno. kamu bisa langsung bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota melalui link di bawah ini.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami galbay sejak lama, sebaiknya tuntaskan dulu permasalahan tersebut agar hidup kamu lebih tenang dan aman. Semoga dengan ini bisa membantu mengamankan akun kamu dan menjaga stabilits keuanganmu.