Kartu Prakerja digagas pemerintah untuk memperkuat kompetensi kerja masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau di-PHK.
Peserta juga bisa mengantongi insentif berupa uang sebesar Rp700.000 atas keikutsertaannya.
Namun untuk bisa mendapatkan uang digital tersebut, peserta harus lolos tes, menyelesaikan pelatihan, dan mengisi survei.