ADVERTISEMENT

BNN Ungkap Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh

Selasa, 2 April 2024 19:41 WIB

Share
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi Deputi Brantas I Wayan Sugiri beserta stakeholder lain berhasil ungkap 200 kg ganja siap edar jaringan Aceh. (Angga )
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi Deputi Brantas I Wayan Sugiri beserta stakeholder lain berhasil ungkap 200 kg ganja siap edar jaringan Aceh. (Angga )

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, berhasil mengungkap sekitar 200 KG ganja dan memusnahkan ladang ganja seluas 4 Hektar di daerah Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kepala BNN Komjen, Marthinus Hukom mengatakan, Deputi Brantas I Wayan Sugiri bersama anak buahnya gabungan dengan stakeholder lain berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkotika jenis ganja berasal dari Aceh.

"Pelaku berhasil ditangkap dua orang yaitu MR dan RF, dengan total barang bukti ganja siap edar mencapai 200 Kg atau tepatnya 199.370,1 gram bruto," ujar Marthinus kepada wartawan dalam jumpa pers di BNN RI, Jakarta Timur, Selasa 2 April 2024.

Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika penyelidikan BNN  ada indikasi aktifitas pengiriman ekspedisi ke Indrapuri, Aceh Besar pada Sabtu 3 Maret 2024..

"Setelah terindikasi, dapat dipastikan tim mengejar pengendara mobil diduga membawa ganja. Namun pelaku berhasil masuk ke dalam hutan meninggalkan mobil namun sama tim dikejar dan akhirnya berhasil tertangkap pria berinisial MR. Dari tangan pelaku kita sita barang bukti sebanyak 6 karung berisi 132 Kg ganja," ungkapnya.

Selain itu, tim berhasil menemukan penyimpanan ganja di daerah Indrapuri, Aceh Besar, dengan barang bukti sebanyak enam karung ganja basah. Jadi total barang bukti mencapai 200 kg.

"Ganja-ganja ini berasal dari Indrapuri. Setelah ditelusuri ternyata benar ada ladang ganja seluas 4 Hektare dan berhasil ditemukan ganja basah sebesar 7 ton  dari seseorang satu jaringan masih dikejar oleh anggota," tuturnya.

Dikendalikan Dalam Lapas

Berdasarkan pengembangan, pelaku MR mendapat pesanan atau orderan dari salah seorang narapidana di Lapas Rajabasa berinisial RF.

"Peran pelaku RF ini merupakan narapidana kambuhan, dua kali terjerat kasus hukum kepemilikan narkotika kini kembali ditangkap dengan peran pemesan barang dan kurir juga. Pelaku memesan ganja dari dalam sel dengan menggunakan telepon genggam," imbuhnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Ade Mamad
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT