3 Pengedar Narkoba Diringkus, Salah Satunya Berprofesi Sopir Truk

Selasa 02 Apr 2024, 07:37 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang didapat dari salah satu pengedar. (Dok. Satresnarkoba Polres Serang)

Barang bukti narkoba jenis sabu yang didapat dari salah satu pengedar. (Dok. Satresnarkoba Polres Serang)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112  ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Rahmat Haryono)

Berita Terkait

News Update