Namun, informasi ini bisa menjadi acuan bahwa DC pinjol memiliki keterbatasan dalam menjalankan tugasnya.
Kegagalan mereka menagih tunggakan nasabah, sehingga perusahaan pinjol mengambil sanksi SLIK OJK, menunjukan DC tidak terlalu ganas.
Lagipula, OJK sudah mengatur cara kerja DC pinjol, seperti larangan melakukan intimidasi secara verbal maupun fisik.
Selain itu, jam kerja mereka diatur agar tidak terlalu mengganggu nasabah aplikasi pinjol. (Febrian)