JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berikut daftar 233 pinjaman online (pinjol) ilegal yang resmi diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.
Pinjol ilegal saat ini tengah menjadi perhatian khusus dari OJK, pinjol ilegal kerap kali membuat rugi nasabah dengan menyebar luaskan data pribadi nasabah.
Pinjol ilegal juga kerap kali menjadi sasaran gagal bayar (galbay) kalian saat membutuhkan dana cepat sebab, pinjol ilegal tak memiliki DC lapangan dan tidak terdaftar OJK.
alhasil, OJK resmi memblokir 233 pinjol ilegal yang ada di Google Play Store dan Appstore, sehingga masyarakat mendapat keamanan dari pinjol ilegal yang diblokir saat ini.
Mulai saat ini kalian galbay kan 233 pinjol ilegal ini yang resmi di tutup oleh OJK, jika kalian memiliki daftar pinjaman di suatu aplikasi pinjol ilegal ini.
Berikut daftar 233 pinjol ilegal yang resmi diblokir OJK menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.
1. KTA Kilat – Pinjam Duit jadi lebih cepat
2. KTA Kilat – Pinjam Uang Rupiah Mudah dan Cepat
3. Dinaran Rupiah
4. Sinar Rupiah
5. Uang Kilat