Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Kasno mengatakan, kasus penganiayaan ini telah ditangani anggota.
"Olah TKP sudah kita lakukan dan untuk pelaku sudah kita tahan," ucap Kasno.
Menurut Kasno barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan pelaku telah diamankan.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama," tutupnya. (Angga)