Kawin Paksa BTN Syariah dan Bank Muamalat: Menggerus Dana BPKH?

Senin 01 Apr 2024, 12:08 WIB
Ilustrasi. BTN Syariah dan Bank Muamalat diisukan akan dikawin paksa. (Pixabay/ccfb)

Ilustrasi. BTN Syariah dan Bank Muamalat diisukan akan dikawin paksa. (Pixabay/ccfb)

Dalam ungkapan yang lain, kawin paksa BTN Syariah dan Bank Muamalat akan membebani BPKH, yang berarti membebani umat Islam yang ingin naik haji. Padahal penggabungan ini juga bermaksud menghilangkan jejak pembiayaan bermasalah, sekaligus memberi manfaat bagi konsultan. Masalah lainnya adalah masalah akulturasi korporasi BTN Syariah dan Bank Muamalat. 

Pengalaman Bank Mandiri, Bank Permata, dan BSI yang ke semuanya merupakan hasil penggabungan, menunjukkan tidak mudahnya menyelesaikan masalah intenal, termasuk kewajiban ”mencuci piring” atas berbagai produk pembiayaan. Di tengah iklim politik tidak pasti seperti sekarang ini, rasanya bijaksana jika rencana kawin paksa ini dibatalkan. 

Lalu dihitung kembali secara kualitatif dan kuantitatif tentang manfaat dan risikonya. Apalagi jika berdampak menggerus lagi dana BPKH, yang berarti memberi keuntungan bagi pihak tertentu. Saya pernah menyampaikan hal ini beberapa waktu lalu. Dibutuhkan berbagai skenario untuk memperbesar bank syariah di Indonesia. Dalam hal ini Komite Nasional Ekonomi dan Industri Syariah penting membuat peta jalan yang realistis sehingga jumlah penduduk muslim yang 87,2 persen relevan dan signifikan dalam masalah posisi dan peranan ekonomi Syariah di Indonesia.

Penulis: Ichsanuddin Noorsy

Berita Terkait

News Update