Pinjol-pinjol yang sudah terlapor di dalam slik OJK masih berstatus 0,1 persen yang berarti lancar.
Contohnya, PT Bank Jago Indonesia sudah melaporkan nasabah yang status kreditnya berada di dalam perhatian khusus atau bisa disebut golongan kualitas kol 2.
Pada skor kredit, tercatat ada 5 golongan kualitas yang terdiri dari kol 1, kol 2, kol 3, kol 4, dan kol 5.
Kol 1 memiliki arti status yang lancar, kol 2 dalam perhatian khusus, kol 3 kurang lancar, kol 4 diragukan, dan kol 5 bearti kredit macet.
Bila kamu memiliki tunggakan utang pinjol selama 90 hari, kamu akan mendapatkan skor kredit kol 2 yang berarti dalam perhatian khusus.
Sedangkan jika galbay sekitar 91-120 hari, akan mendapatkan kol 3 alias kurang lancar.
Begitu pula dengan telat 120-180 hari, kamu akan mendapatkan kol 4 dan kol 5 untuk telat 180 hari.
Untuk kamu yang ingin mengajukan KPR tapi galbay kurang dari 3 bulan, masih bisa dilakukan karena status kreditnya kol 1 atau masih lancar. (Audie Salsabila Hariyadi)