(3) Memberi pinjaman online yang mudah tanpa KTP dan cepat cair;
(4) Memberi bunga atau biaya pinjaman online yang mulanya rendah, namun lama-lama menjadi tinggi;
(5) Total cicilan pinjol yang harus dibayar oleh peminjam tidak tertera dengan jelas di aplikasi;
(6) Jangka waktu pelunasan yang mulanya di form aplikasi tertera 90 hari malah berubah menjadi singkat;
(7) Pembayaran denda keterlambatan tidak dijelaskan nominalnya;
(8) Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam kontak dan galeri HP peminjam;
(9) Memberi teror ancaman, intimidasi, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto/video, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar tagihan;
(10) Nomor layanan pengaduan pinjol tidak dapat dihubungi;
(11) Identitas pengurus perusahaan pinjol hanya formalitas atau palsu;
(12) Mencantumkan alamat kantor pinjol fiktif atau tidak jelas dan ada pula yang berpindah-pindah tempat;
(13) Penagih pinjol atau debt collector tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-Ciri Pinjol Legal