Catat Tanggalnya! Selama Libur Lebaran Jakarta Bebas Kebijakan Ganjil Genap

Senin 01 Apr 2024, 13:46 WIB
Catat tanggalnya! Selama libur lebaran Jakarta bebas kebijakan ganjil genap (Poskota/Raihan Ali)

Catat tanggalnya! Selama libur lebaran Jakarta bebas kebijakan ganjil genap (Poskota/Raihan Ali)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metrojaya mengumumkan dalam rangka menyambut libur lebaran kebijakan ganjil-genap (gage) di Jakarta untuk sementara ditiadakan.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi instagram masing-masing instansi @dishubdkijakarta dan @tmcpoldametro.

Adapun peniadaan kebijakan gage mulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024. 

Ketentuan ini berdasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, peniadaan kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur (pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Namun, Dishub dan Ditlantas Polda Metrojaya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan menjaga keselamatan selama berkendara.

Selain kebijakan gage, pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (hbkb) juga turut ditiadakan pada 7 dan 14 April mendatang.

(Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait

News Update