Asyik Utang Galbay Pinjol Lebih dari 90 Hari Auto Hangus, Benarkah Begitu? Cek Penjelasannya di Sini

Senin 01 Apr 2024, 11:51 WIB
Utang galbay pinjol auto hangus setelah lebih dari 90 hari. Simak penjelasannya di sini. (YouTube/Fintech ID.)

Utang galbay pinjol auto hangus setelah lebih dari 90 hari. Simak penjelasannya di sini. (YouTube/Fintech ID.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asyik, utang nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) hangus jika melebihi 90 hari.

Seperti dijelaskan kanal YouTube Fintech ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan utang galbay lebih dari 90 hari bisa hangus.

OJK mempertimbangkan proses penagihan perusahaan pinjol kepada nasabah galbay sering macet.

Meski sudah didatangi DC lapangan, mayoritas nasabah galbay pinjol kerap mencari alasan untuk tidak membayar tunggakan.

"Ada pernyataan resmi dari pihak OJK, kalau memang utang 90 hari pinjol, lebih baik tidak usah menagih," kata Fintech ID.

Fintech ID menerangkan, OJK menyarankan penyedia pinjaman uang tidak lagi melakukan penagihan kepada nasabah.

Sementara OJK meminta perusahaan pinjol melaporkan perilaku nasabah yang tidak patuh ke SLIK OJK.

Dengan demikian, nasabah galbay pinjol bisa tetap terdampak atas tunggakan yang belum dilunasi.

"Hentikan proses penagihan-penagihan dan anggap aja ini sanksinya berupa SLIK OJK dan, ya, selesai," ucapnya.

Namun akibatnya, kondisi finansial pinjol terganggu, karena tidak ada pemasukan dari pembayaran nasabah.

"Perusahaan mana, sih, yang mau kehilangan uang?" imbuhnya. Maka informasi utang 90 hangus tidak bisa dipercayai sepenuhnya.

Jadi intinya, tidak ada jaminan utang galbay pinjol benar-benar hangus dalam waktu 90 hari.

"Apakah utangnya akan lunas? Jawabannya enggak. Sekali lagi faktanya kenyataan di lapangan tidak akan serta-merta lunas," tegasnya.

Akan tetapi, informasi ini bisa menjadi acuan bahwa nasabah galbay pinjol bisa saja tidak ditagih DC lapangan.

Lagi pula, DC lapangan sebenarnya memiliki batasan-batasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan aturan OJK, DC lapangan tidak boleh melakukan kekerasan verbal maupun fisik.

Sementara jam kerja pun telah disesuaikan. Umumnya, DC lapangan boleh melakukan penagihan mulai pukul 8 pagi hingga 8 malam. (Febrian)

Berita Terkait

News Update