PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pandeglang melakukan mudik menggunakan Mobil Dinas (Mobdin).
Tanto menyebutkan, larangan ASN mudik menggunakan mobil dinas bukan hanya kali ini saja, tetapi hampir setiap tahun Pemkab Pandeglang mengeluarkan aturan tersebut.
"Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan. Bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," ungkap Tanto pada Minggu, 31 Maret 2024.
Ia menuturkan, bukan hanya larangan penggunaan mobil dinas, tetapi juga berlaku bagi roda dua. Pasalnya, kendaraan dinas hanya berlaku untuk kepentingan kedinasan saja.
"Randis tidak boleh dipakai mudik, karena itu sudah ada aturannya. Karena kendaraan itu aset negara bukan milik perorangan," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menuturkan, terkait dengan larangan kendaraan dinas dipakai mudik, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan disebar ke tiap instansi pemerintahan di Pandeglang.
"Nanti kita buatkan surat edarannya, supaya hal itu diketahui oleh semua ASN jika kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," ujarnya. (Samsul)