Dari surat ederan OJK no 19 tahun 2023 DC pinjol lapangan tidak boleh menyakiti secara fisik maupun mengancam secara verbal kepada nasabah yang gagal bayar (galbay)
Serta jam berkunjung DC pinjol lapangan ke rumah nasabah sudah ada aturannya tidak boleh datang malam hari. (*)