ADVERTISEMENT

Bawaslu Tangerang Tetapkan PPK Kecamatan Kelapa Dua Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024

Minggu, 31 Maret 2024 10:41 WIB

Share
Situasi sidang dugaan penggelembungan suara di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. (Poskota.co.id/Veronica Prasetio)
Situasi sidang dugaan penggelembungan suara di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. (Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKSOTA.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Tangerang memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua terbukti melanggar administratif Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam sidang dugaan penggelembungan suara PDIP antara Akmaludin Nugraha dengan Gita Swarantika.

Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang Tangerang, Ulumudin mengatakan, penetapan pelanggaran Pemilu 2024 berdasarkan surat ketua Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tentang petunjuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

"Memutuskan, satu, menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," kata ulumudin pada Minggu, 31 Maret 2024.

Sementara itu, pelapor sekaligus Caleg DPRD PDIP Dapil 6 Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha mengatakan, dengan dikeluarkannya putusan oleh Bawaslu tersebut tentunya, akan menjadi modal utamanya untuk memenangkan konflik dirinya dengan Gita Swarantika di Mahkamah Partai PDIP.

"Bawaslu telah mengeluarkan amar putusan, bahwa PPK terbukti melakukan Maladministrasi. Dengan adanya amar putusan ini, tentunya akan menjadi dasar laporan di mahkamah partai," ungkapnya. 

Menurutnya, selama proses sidang ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menjalankan tugasnya secara profesional sebagai wasit Pemilu 2024 ini.

"Terima kasih kepada Bawaslu karena telah bertugas secara profesional sebagai wasit," pungkasnya. 

Diberitakan Poskota.co.id sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang dugaan penggelembungan suara yang terjadi di wilayah Kecamatan Kelapa Dua pada Pemilu 2024.

Akmaludin mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan penggelembungan suara Gita Swarantika oleh oknum PPK Kelapa Dua.

Ia berujar, dugaan penggelembungan suara pertama kali ditemukan, ketika dirinya mengetahui suara partai PDIP hilang pada rapat pleno di Kecamatan Kelapa Dua.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT