Terutama ditakuti bahwa kamu bisa masuk slip OJK dan tidak bisa meminjam di pinjol manapun lagi.
Di sini, DC yang menawarkan pinjol ilegal juga berperan sebagai jasa joki.
Jangan panik dan pertimbangkan lebih dulu dampak serta resiko pinjam ilegal yang ditawarkan.
2. Data pribadi nasabah akan dilacak
DC pinjol akan merekayasa data pribadi kamu pada platform pinjol seperti nomor telepon kantor, kontak darurat, dan sebagainya.
Hal tersebut nantinya kamu akan dituduh dan diberikan pasal-pasal pidana, yaitu pemalsuan data.
Pasal-pasal ini nantinya akan menjerat kamu jika mengedit KTP atau mengubah data lainnya.
3. DC menagih nasabah dengan ancaman
Tidak sedikit DC melakukan penagihan dengan cara kasar bahkan sampai memberikan ancaman.
Bila debitur itu mempunyai keluarga keluargamu lah yang akan dijadikan bahan ancaman.
Saat mendengar ancaman tersebut, bisa saja emosi kamu terpancing lalu itu akan menjadi senjata bagi DC.
Mereka akan menjebak kamu jika kamu menggunakan kata-kata kasar atau mengancam balik dan akan melaporkan kamu secara pidana.