Terbongkar! 5 Pinjol Nakal Ini Diblokir OJK, Cek Daftarnya di Sini

Sabtu 30 Mar 2024, 17:20 WIB
5 Pinjol Nakal Ini Diblokir OJK, Cek Daftarnya di Sini (tangkapan layar/playstore)

5 Pinjol Nakal Ini Diblokir OJK, Cek Daftarnya di Sini (tangkapan layar/playstore)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online saat ini banyak membuat masyarakat merasa resah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah memblokir lima pinjol dari legal menjadi ilegal.

Pernah anda tergoda dengan kemudahan pinjaman online? Tawaran dana cepat cair tanpa jaminan memang menggoda, tapi kita harus berhati-hati.

Tak sedikit dari pinjol legal menjadi ilegal yang menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang kasar.

Baru-baru ini, OJK kembali memblokir lima pinjol nakal yang meresahkan masyarakat. Berikut daftarnya:

1. Happy Dana, kini Happy Dana sudah diblokir OJK, jadi sangat aman untuk di galbay karena ada beberapa yang menginfokan bahwa utang nasabah sudah lunas

2. KTA Kilat, jika kamu menggunakan KTA Kilat dengan perusahaan bernam Pendanaan Teknologi Nusa berarti pinjol legal.

Namun, jika nama perusahaannya bukan dari pinjol Pendanaan Teknologi Nusa, sudah dipastikan itu adalah pinjol KTA Kilat ilegal.

3. Rupiah Cepat, pinjol ini keluaran dari Kredit Utama Finance Indonesia. Kamu bisa cek kembali apakah didalamnya benar dari Kredit Utama Finance Indonesia.

Apabila berbeda, sudah dipastikan bahwa ini pinjol Rupiah Cepat ilegal. Sangat aman di galbay jika sudah ada yang terlanjur pinjol di sini.

4. PinjamYuk, pinjol legal dengan nama PinjamYuk - Pinjaman Uang PT KuaiKuai Tech Indonesia. Sedangkan yang ilegal bernama Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip.

Saat kamu menggunakan pinjol PinjamYuk, lihat perjanjian elektronik bagian bawah terdapat stempel dan nama perusahannya.

5. Cash Cepat, pinjaman Tunai PT Arta Permata Makmur dan Ada Modal dari PT Solid Vintage Indonesia.

Cash Cepat ini masuk kedalam lima pinjol yang diblokir OJK karena tidak berizin.

Terdapat beberapa cara agar terhindar dari pinjol nakal:

1. Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Kamu dapat mengeceknya di website https://www.ojk.go.id/.

2. Jangan mudah tergiur dengan tawaran dana cepat cair dan bunga rendah

3. Baca dengan seksama syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman

4. Jangan berikan data pribadi kamu kepada pinjol ilegal.

5. Laporkan ke OJK jika kamu menemukan pinjol yang mencurigakan

Bagi kamu yang merasa harus mempertahankan image, dan nama baik kamu saat menggunakan pinjol ilegal jalan satu-satunya adalah ganti nomor rekening, reset HP dan uninstal aplikasinya.

Hati-hati dan lindungi dirimu dari pinjol nakal. Bagikan artikel ini kepada keluarga dan teman-teman Anda agar mereka juga terhindar dari bahaya pinjol ilegal.

Nah, untuk mengetahui informasi lebih dalam mengenai artikel-artikel lainnya seperti kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno. 

Kamu bisa langsung bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota melalui link ini,

KLIK DI SINI

Disclaimer: artikel ini tidak bertujuan untuk mengajak anda melakukan pinjaman online, terlebih jika pinjol tersebut sudah legal dan berizin OJK. Tetapi, alangkah baiknya jangan sampai masuk ke dalam perangkap pinjol. Apabila sudah terjerat galbay, maka selesaikan masalahnya secepat mungkin hingga tuntas. Semoga dengan ini bisa membantu menjaga stabilitas keuangan anda.

Berita Terkait

News Update