Terbongkar! 5 Pinjol Nakal Ini Diblokir OJK, Cek Daftarnya di Sini

Sabtu 30 Mar 2024, 17:20 WIB
5 Pinjol Nakal Ini Diblokir OJK, Cek Daftarnya di Sini (tangkapan layar/playstore)

5 Pinjol Nakal Ini Diblokir OJK, Cek Daftarnya di Sini (tangkapan layar/playstore)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online saat ini banyak membuat masyarakat merasa resah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah memblokir lima pinjol dari legal menjadi ilegal.

Pernah anda tergoda dengan kemudahan pinjaman online? Tawaran dana cepat cair tanpa jaminan memang menggoda, tapi kita harus berhati-hati.

Tak sedikit dari pinjol legal menjadi ilegal yang menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang kasar.

Baru-baru ini, OJK kembali memblokir lima pinjol nakal yang meresahkan masyarakat. Berikut daftarnya:

1. Happy Dana, kini Happy Dana sudah diblokir OJK, jadi sangat aman untuk di galbay karena ada beberapa yang menginfokan bahwa utang nasabah sudah lunas

2. KTA Kilat, jika kamu menggunakan KTA Kilat dengan perusahaan bernam Pendanaan Teknologi Nusa berarti pinjol legal.

Namun, jika nama perusahaannya bukan dari pinjol Pendanaan Teknologi Nusa, sudah dipastikan itu adalah pinjol KTA Kilat ilegal.

3. Rupiah Cepat, pinjol ini keluaran dari Kredit Utama Finance Indonesia. Kamu bisa cek kembali apakah didalamnya benar dari Kredit Utama Finance Indonesia.

Apabila berbeda, sudah dipastikan bahwa ini pinjol Rupiah Cepat ilegal. Sangat aman di galbay jika sudah ada yang terlanjur pinjol di sini.

4. PinjamYuk, pinjol legal dengan nama PinjamYuk - Pinjaman Uang PT KuaiKuai Tech Indonesia. Sedangkan yang ilegal bernama Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip.

Saat kamu menggunakan pinjol PinjamYuk, lihat perjanjian elektronik bagian bawah terdapat stempel dan nama perusahannya.

Berita Terkait

News Update