JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagian orang mungkin pernah mendadak ditagih DC pinjol karena nomor handphone pribadi miliknya didaftarkan sebagai kontak darurat (kondar) oleh teman tanpa izin.
Hal tersebut tentu sangat menyebalkan, terlebih lagi apabila DC yang menagih melakukan spam panggilan ke nomor tersebut.
Bahkan beberapa di antaranya juga tidak mengetahui langkah yang harus diambil, sebab pada dasarnya tidak mengetahui bahwa teman sedang terjebak utang pinjol dan menjadikannya sebagai kondar.
Nyatanya, terdapat beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi masalah ini sehingga tidak perlu takut lagi dalam menghadapi DC.
Mau bagaimanapun, yang melakukan pinjol bukanlah diri kamu melainkan temanmu tersebut. Jadi, hadapilah dengan santai agar DC tidak mengusik lagi.
Lantas, bagaimana cara menghadapi nomor handphone yang mendadak jadi kondar? Simak selengkapnya berikut ini.
1. Angkat Telpon dari DC
Hal pertama yang dapat dilakukan adalah mengangkat telepon dari DC dan tegaskan bahwa kamu tidak memiliki keterlibatan apapun dengan peminjam, atau tidak mengetahui kalau ternyata nomor kamu dijadikan sebagai kondar.
Melalui cara ini kemungkinan DC tidak akan menagih utang teman kepada kamu lagi sehingga mencari solusi lain untuk melakukan penagihan.
2. Blokir Nomor Pinjol
Apabila cara di atas gagal, maka langkah selanjutnya adalah blokir nomor telepon pinjol agar penagih tidak dapat mengakses menghubungi kamh baik melalui panggilan atau pesan.
Selanjutnya, kamu juga dapat mematikan akses izin kontak di gadget yang digunakan agar DC tidak berhasil mengakses kontak kamu lagi
3. Hubungi Call Center untuk Hapus Nomor dari Kontak Darurat
Selanjutnya, kamu dapat menghubungi call center pinjol dan memintanya untuk menghapus data pribadi kamu dari kontak darurat peminjam.
Katakanlah bahwa nomor telepon kamu telah disalahgunakan karena peminjam memasukan nomor telepon pribadi sebagai konta darurat tanpa sepengetahuanmu.
4. Laporkan ke OJK
Terakhir, kamu dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa telah dirugikan dengan teror dari penagih yang selalu menelpon yang mengganggu kegiatan sehari-hari.
Laporan ini dapat disampaikan melalu email [email protected] atau nomor WA 081157157157.
Menggunakan kontak darurat pinjol tanpa izin melanggar UU ITE tentang adanya perjanjian di luar pihak yang tidak mengetahui kesepakatan awal.