ADVERTISEMENT

Revitalisasi Pasar Kutabumi Segera Dimulai, Pedagang Dibujuk Pindah ke Lokasi Relokasi

Jumat, 29 Maret 2024 12:47 WIB

Share
Sosialisasi kepada pedagang Pasar Kutabumi. (Foto/Diskominfo Kabupaten Tangerang)
Sosialisasi kepada pedagang Pasar Kutabumi. (Foto/Diskominfo Kabupaten Tangerang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang melakukan pendekatan humanis kepada para pedagang Pasar Kutabumi agar mau direlokasi.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Berdasarkan Surat edaran PJ Bupati no: B/100.3.2/6234/bag.Um/2024 perihal pemberitahuan penertiban Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang meliputi penutupan/penyegelan/pengosongan terhadap para pedagang dan terhadap barang-barang dagangan/barang-barang milik pedagang yang berada di dalam ruang dagang (toko/kios/los/grosir). 

Pemahaman dan pemutusan aliran listrik serta pengosongan dan pembongkaran ruang dagang serta bangunan liar pada sekitar kawasan Pasar Kutabumi dimaksud yang merupakan area kewenangan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang.

 

Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti menjelaskan, kegiatan kali ini memberikan surat edaran Pj Bupati Tangerang kepada Pedagang dibantu Direktur Operasional Ashari Asmat, tim lintas divisi, Satuan Polisi Pamong Praja serta dari unsur TNI/Polri.

"Sesuai arahan dari Pj Bupati Tangerang Andi Ony, melakukan pendekatan secara humanis dan sekaligus pemberitahuan bahwa di tanggal 18 April sampai dengan 20 April 2024 akan melaksanakan pembongkaran pasar," katanya, Jumat, 29 Maret 2024.

Finny meminta kepada para pedagang untuk segera pindah sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan.

"Kita siapkan unit mobil pikap,  kita pun open table jika para pedagang mau cari informasi terkait atau hendak mendaftar ruang dagang di Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang telah disiapkan,” pungkasnya. (veronica prasetio) 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT