ADVERTISEMENT

Terdaftar di OJK! Begini Cara Cairkan Pinjaman di Pinjol UKU, Gak Pake Ribet!

Kamis, 28 Maret 2024 16:37 WIB

Share
Terdaftar OJK! Begini Cara Cairkan Pinjaman di Pinjol UKU, Gak Pake Ribet! (Canva)
Terdaftar OJK! Begini Cara Cairkan Pinjaman di Pinjol UKU, Gak Pake Ribet! (Canva)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak cara pinjam uang di pinjaman online (Pinjol) UKU berikut ini. Dijamin mudah dan uang cair dengan cepat.

UKU merupakan pinjo legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di AFPI.

Sebagian orang mungkin sudah cukup familiar dengan pinjol ini, namun beberapa lainnya juga mungkin masih terdengar asing.

UKU menjamin para nasabahnya dengan tingkat keamanan yang tinggi karena telah bersertifikasi ISO/IEC27001:2013. Jadi, data informasi nasabah akan terjaga dengan baik.

Limit pinjaman di pinjol ini mulai dari Rp500.000-Rp12.000.000 dengan tenor 90-180 hari. Sedangkan, bunga tahunnya sebesar 14 persen saja.

Hal tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi kamu yang berniat meminjam uang di UKU. Sebab bunga rendah dan tenor panjang tersebut mampu meringankan beban cicilan setiap bulannya.

Terdapat beberapa hal yang wajib kamu siapkan sebelum meminjam uang di UKU. Beberapa di antaranya adala sebagai berikut ini:

- Kartu Tanda Penduduk

- Nomor rekening pribadi

- Nomor HP yang aktif

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rivera Jesica Souisa
Editor: Rivera Jesica Souisa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT