ADVERTISEMENT

Pejabat Pemkab Lebak Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Kamis, 28 Maret 2024 13:57 WIB

Share
Pantaan arus mudik, jumlah penumpang angkutan umum tembus 1,3 juta orang. Foto: Ist.
Pantaan arus mudik, jumlah penumpang angkutan umum tembus 1,3 juta orang. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan melarang para pejabat bawahannya mudik dengan menggunakan kendaraan dinas (randis).

Meski kebijakan itu masih menunggu pemerintah pusat, Iwan sudah memberikan larangan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2024.

"Masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, sementara ini saya sarankan Pemkab Lebak melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Iwan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Ia mengatakan, keberadaan kendaraan dinas tetap  berada pada masing-masing orang, tetapi hanya tidak diperkenankan untuk mudik.

"Kalo ditarik tidak, tetapi tetap kita larangan tidak boleh digunakan mudik. Kalau untuk tangung jawab, tetap diberikan kepada masing-masing pemegang," katanya.

Sementara mengenai sanksi bagi pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, Iwan menyebut pihaknya akan memberikan informasi terlebih dahulu kepada semua ASN agar tidak melanggar hal tersebut.

"Karena dengan adanya informasi itu, para ASN tidak melanggar ketentuan yang berlaku, bahwa mobil dinas tidak perkenankan untuk mudik," ujarnya.

Iwan menambahkan, harapannya untuk seluruh OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan hal negatif.

"Kita berharap mematuhi apa yang memang menjadi kebijakan, jadi kebijakannya bukan hanya di Lebak, tetapi kebijakan nasional," tambahnya. (Samsul)

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT