Kasus Bensin Campur Air di Bekasi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kamis 28 Mar 2024, 11:21 WIB
Tiga orang tersangka pencampuran bensin terisi air ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan Fahmi)

Tiga orang tersangka pencampuran bensin terisi air ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan Fahmi)

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti di antaranya selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku.

Terhadap para tersangka penyidik mengenaka pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023, tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas  dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update