Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti di antaranya selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku.
Terhadap para tersangka penyidik mengenaka pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023, tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ihsan Fahmi)