Bensin Campur Air di Bekasi, Ini Modus Nakal Sopir dan Kernet Truk Tanki

Kamis 28 Mar 2024, 12:13 WIB
Tiga tersangka ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota buntut bensin campur air. (Poskota/Ihsan)

Tiga tersangka ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota buntut bensin campur air. (Poskota/Ihsan)

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas  dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update