ADVERTISEMENT

Bank Mandiri Kolaborasi 3 Kementerian Pangkas Transaksi di Pelabuhan

Kamis, 28 Maret 2024 00:45 WIB

Share
Foto: Bank Mandiri berkolaborasi 3 Kementerian Pangkas Transaksi di 3 Pelabuhan. (Dok. Bank Mandiri)
Foto: Bank Mandiri berkolaborasi 3 Kementerian Pangkas Transaksi di 3 Pelabuhan. (Dok. Bank Mandiri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rencana Aksi Pemangkasan Birokrasi dan Peningkatan Layanan di Kawasan Pelabuhan (Aksi Pelabuhan), sebagai bagian dari Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus berlanjut.

Terbaru, tiga kementerian yang terdiri dari Lembaga National Single Window (LNSW)- Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut–Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)–Kementerian Kesehatan berkolaborasi bersama Bank Mandiri mendesain dan mengimplementasikan single billing di pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Banten, dan Pelabuhan Panjang Lampung.

Inisiatif yang masuk dalam Aksi Pelabuhan Jilid II ini bakal menyatukan transaksi-transaksi yang selama ini terpisah antar otoritas di pelabuhan. Sebelumnya, inisiatif ini telah melalui proses piloting alias uji coba di 14 Pelabuhan pada periode 2022 hingga 2023.

Nantinya, dengan penerapan single billing transaksi hanya perlu dilakukan satu kali melalui Bank Mandiri Virtual Account yang berbasis digital. Hal ini pun menjadikan transaksi dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Menurut Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Kemenkeu YFR Hermiyana, aksi Pelabuhan Jilid II menitikberatkan pada logistik pelabuhan, pembenahan regulasi, perluasan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE), dan pembenahan sistem layanan.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa mendukung inisiatif kolaboratif dengan pihak-pihak yang dapat meningkatkan efisiensi layanan publik.

“Pembenahan tata kelola pelabuhan adalah upaya dalam memberikan dampak terhadap efektifitas waktu dan efisiensi biaya di kawasan pelabuhan. Oleh karena itu, launching Mekanisme Pembayaran Single Billing melalui Mandiri Virtual Account ini diharapkan dapat langsung dirasakan oleh para pengguna jasa kepelabuhanan,” kata Hermiyana saat meresmikan peluncuran single billing jasa kepelabuhanan di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Sementara itu, Plt. Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok - Kemenhub Lusi Andayani mengungkapkan, sebagai Badan Layanan Umum (BLU), inisiatif ini bakal semakin mengoptimalkan layanan ketiga Pelabuhan yang masuk dalam kordinasi Disnav Tipe B Tanjung Priok tersebut kepada para pengguna jasa pada ekosistem pelabuhan.

“Mekanisme pembayaran menggunakan single billing ini juga memberikan kemudahan transaksi dan rekonsiliasi dalam monitoring penerimaan BLU. Hal ini sejalan dengan Core Value Pelayanan Promoaksi untuk mewujudkan  Distrik Navigasi yang Profesional, Modern, Akuntabel dan Bersih Melayani sebagai salah satu wujud Core Value Pelayanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut “Hospitable Spirit,” kata Rifanie Komara - Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Sedangkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Yudhi Pramono menjelaskan bahwa jasa layanan PNBP Kemenkes di ekosistem pelabuhan seperti Penerbitan COP, SSCEC/SSCC, P3K Kapal, Health Book, dan Penerbitan PHQC oleh Balai Karantina Kesehatan akan dapat berjalan lebih efektif dan efisien karena pembayaran PNBP-nya digabung dalam satu single billing pada Mandiri Virtual Account.

Sementara itu Executive Vice President Bank Mandiri Dadang Ramadhan menambahkan, pihaknya memiliki komitmen kuat untuk mendukung inisiatif strategis pemerintah khususnya dalam pembenahan ekosistem pelabuhan.  Saat ini pembayaran transaksi single billing LNSW telah dapat dilakukan pada aplikasi Livin’ by Mandiri dan  Kopra by Mandiri.

“Kami berharap dukungan ini dapat ikut meningkatkan pemanfaatan layanan kepelabuhan di tiga Pelabuhan utama itu sehingga dapat mendorong peningkatan penerimaan negara,” terang executive vice president bank mandiri. (Ril)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT