ADVERTISEMENT

Incar Wanita Pengguna IPhone, 2 Jambret di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Maret 2024 13:59 WIB

Share
Pelaku penjambretan di Kota Tangerang saat diamankan polisi. (Dok. Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Pelaku penjambretan di Kota Tangerang saat diamankan polisi. (Dok. Humas Polres Metro Tangerang Kota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua pelaku jambret di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron, sedang melakukan observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayahnya.

"Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih di bulan Ramadan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan 'maling-maling'," katanya, Rabu, 27 Maret 2024.

Selanjutnya dengan gerak cepat tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara, dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya.

Namun, karena melihat kedatangan polisi kedua pelaku tersebut berlari kencang meninggalkan motornya ke arah selatan area lahan kosong yang penuh semak belukar.

"Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur handphone korban. Bergerak cepat petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku itu," ungkapnya.

Lanjut Zain, kedua pelaku berinisial JD alias Jergi (25) dan AF alias Izal (29) adalah pelaku spesialis jambret handphone mahal yang kerap beraksi mengincar korban wanita.

"Barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil kita amankan, kedua pelaku berikut barang bukti motor B-3660-CCD milik pelaku yang digunakan untuk aksi penjambretan di bawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan mendalam," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT