Curi Laptop dan Uang Rp38 Juta di Sekolah, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

Rabu 27 Mar 2024, 09:06 WIB
Pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Kronjo. (Foto/Humas Polresta Tangerang)

Pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Kronjo. (Foto/Humas Polresta Tangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial SH, warga Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polsek Kronjo, Polresta Tangerang.

Pemuda 19 tahun tersebut ditangkap setelah melakukan pencurian di salah satu sekolah swasta di Kampung Sumur, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 30 Maret 2024, sekitar jam setengah 3 pagi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, dalam aksinya tersangka berhasil mencuri laptop dan uang tunai senilai Rp38 juta yang berada di sekolah tersebut.

"Menurut Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, tersangka diduga masuk ke dalam ruangan sekolah dengan cara menaiki pagar yayasan dan mencongkel jendela untuk masuk," katanya, Selasa.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap ketika pengelola sekolah tiba pada pagi harinya dan menemukan salah satu ruangan dalam keadaan berantakan serta brankas yang terbuka.

"Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, pengelola sekolah menemukan rekaman seorang pria yang masuk ke dalam sekolah dan melakukan pencurian," ungkapnya. 

Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV. 

"Berkat rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera menangkapnya di sekitaran Kronjo. Setelah diinterogasi dan dihadapkan pada rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (veronica prasetio) 


 

Berita Terkait

News Update