Untuk mengatasi hal ini, Anda wajib meminta dc pinjol menunjukkan kartu identitas, Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), surat kuasa, dan surat wanprestasi.
Ketiga surat keterangan harus memuat tanda tangan dan stempel basah dari perusahaan. Pastikan Anda memotret dokumen-dokumen tersebut dengan benar agar semua tulisannya terlihat jelas.
Jika dc pinjol kembali datang dan mengancam di luar batas, Anda wajib melaporkan mereka yang bersangkutan ke OJK dan AFPI dengan menyertakan foto dokumen yang telah Anda simpan sebelumnya.
Nasabah juga dapat memviralkan tindakan semena-mena para dc lapangan agar setelah ditindak oleh OJK dan AFPI.
Itulah penjelasan tentang 3 pinjol yang kian gencar menugaskan Debt Collector dan Desk Collector. Dapatkan berita-berita terbaru seputar pinjol lainnya melalui channel WhatsApp resmi Poskota sekarang juga pada laman https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q. Pastikan Anda mengikuti channel tersebut dan menyalakan notifikasinya. (B. J. C. Pietersz)