3 Pinjol Ini Kian Gencar Menugaskan Debt Collector dan Desk Collector. Apa Perbedaan Keduanya?

Rabu 27 Mar 2024, 11:59 WIB
3 perusahaan pinjol ini kian gencar menugaskan para desk collector dan debt collector untuk menagih hutang. Kedua istilah ini sepintas mirip, tapi ternyata mereka memiliki cara kerja yang berbeda. (Pexels)

3 perusahaan pinjol ini kian gencar menugaskan para desk collector dan debt collector untuk menagih hutang. Kedua istilah ini sepintas mirip, tapi ternyata mereka memiliki cara kerja yang berbeda. (Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banyaknya uang yang bergulir di akhir bulan Maret ini (gaji, bonus, THR, insentif, dan lainnya) membuat perusahaan-perusahaan pinjol seperti Indondana, Kredivo, dan HCI kian gencar menugaskan para desk collector dan debt collector untuk menagih hutang.

Kedua istilah ini sepintas terdengar mirip, tapi ternyata mereka memiliki cara kerja yang berbeda.

Desk collector (deskcoll) adalah orang-orang yang mengingatkan nasabah melalui panggilan telepon untuk segera melunasi hutang.

Mereka menagih dengan cara lebih sopan dan tidak keras.

Selain menagih melalui telepon, desk collector juga bertugas mengecek data nasabah, membuat Surat Penagihan, dan melapor ke manajemen perusahaan pinjol.

Para desk collector adalah pihak pertama yang menagih. Bila desk collector berhasil membuat nasabah melunasi hutang, maka perusahaan pinjol tidak akan mengerahkan debt collector

Akan tetapi jika nasabah tidak kunjung membayar, perusahaan akan menurunkan debt collector atau dc lapangan untuk menagih hutang nasabah secara langsung atau tatap muka.

Para debt collector ini merupakan pihak ketiga yang menghubungkan penyedia dana (pinjol) dengan peminjam dana.

Sayangnya, banyak debt collector atau dc lapangan yang menagih secara terus menerus dengan cara arogan atau barbar. 

Debt collector dari layanan pinjol Indodana, Kredivo, dan HCI bahkan tidak ragu mengejar nasabah hingga ke kantor dan tidak ragu menunggu di luar hingga pulang kerja.

Tindakan ini jelas melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Pasal 62 ayat (1) hingga (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berita Terkait
News Update