ADVERTISEMENT

Praktik Curang Pengisian BBM di SPBU Rest Area Tol Jakarta-Cikampek, Pertamina Tanggapi Begini

Senin, 25 Maret 2024 07:03 WIB

Share
Penyegelan SPBU yang berlokasi di Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 42. (Dok. Pertamina)
Penyegelan SPBU yang berlokasi di Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 42. (Dok. Pertamina)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.41345 keciduk melakukan praktik curang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen.

SPBU yang berlokasi di Rest Area KM42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, tersebut menambah alat switch di tiga dispenser SPBU. Hal ini tentunya merugikan konsumen Pertamina.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas terkait temuan kecurangan mengurangi meteran pengisian bahan bakar umum tersebut. 

Area Manager Communication, Realation and CSR Pertamina Parta Niaga BJJ, Eko Kristiawan mengatakan sudah mengeluarkan surat peringatan juga mengisntruksikan agar pemilik SPBU segera mengganti tiga dispenser dengan yang baru paling lambat dua pekan sejak terbitnya surat sanksi.

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turun langsung melakukan penyegelan SPBU 34.41345, pada Sabtu. Zulhas, panggilan Zulkifli, menemukan adanya dispenser bermasalah di SPBU tersebut setelah dicek petugas Direktoran Metrologi Kemendag. 

Eko mengatakan sanksi yang diberikan Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. 

Berdasarkan lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi jika melakukan "rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter." 

Sanksi yang diberikan berupa "Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp.25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata bulanan dalam tiga bulan terakhir.

“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi”, katanya Eko dalam keterangannya dikutip Poskota pada Senin, 25 Maret 2024.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT