JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal terpaksa gagal bayar (galbay) karena tidak mampu melunaskan pinjamannya sehingga terjadilah berbagai ancaman dari debt collector (dc).
Salah satu ancaman yang cukup bikin nasabah galbay ketar-ketir adalah penyebaran data pribadi. Hal ini tentu sangat membahayakan nasabah tersebut.
Penyebaran tersebut mampu membuat nasabah galbay terkena sanksi sosial hingga penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Karena itu, para nasabah harus menghindarinya apabila tidak ingin hal buruk terjadi pada dirinya. Kunci utamanya adalah nasabah tidak perlu takut dengan ancaman tersebut.
Ancaman biasanya hanya membuat para nasabah galbay tertekan sehingga segera melunasi uatangnya dengan cara apapun, tanpa memikirkan kondisi ekonomi yang dialami.
Bahkan, beberapa penagih melakukan pemerasan apabila nasabah ingin semua datanya aman. Nah, kamu tidak perlu khawatir dalam mengatasinya.
Ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk menghindari ancaman penyebaran data pribadi oleh oknum pinjol ilegal. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Membuat Kesepakatan dengan Pinjol Ilegal
Apabila sudah terlanjur galbay, segeralah hubungi pihak pinjol ilegal untuk tidak menyebarkan data pribadi. Buatlah kesepakatan cara penagihan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut dapat ditulis di melalui perjanjian yang disetujui pihak pinjol ikegal dan nasabah agar tidak terjadi masalah suatu saat nanti.
2. Hapus Izin Aplikasi Pinjol Ilegal