JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah menjadi kewajiban umat Muslim yang dilakukan menjelang Idul Fitri 2024. Namun, perdebatan bermunculan mengenai bayar zakat fitrah lebih baik pakai beras ataupun uang.
Terdapat dalil yang memperbolehkan bayar zakat dengan uang, adapun dalil yang melarangnya.
Muncul juga dalil yang memperbolehkan bayar zakat pakai uang, namun bersyarat.
Hal tersebut membuat bingung sebagian umat Muslim. Lalu bagaimana penjelasannya? Berikut penjelasannya yang dikutip Poskota.co.id dari berbagai sumber.
1. Dalil yang membolehkan zakat fitrah dengan uang
Ulama yang berpendapat membolehkan zakat fitrah dengan uang adalah Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Bashri, Atha’, Ats Tsauri, dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri bahwasanya beliau mengatakan:
“Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq, beliau mengatakan:
“Aku menjumpai mereka (Al Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka menunaikan zakat Ramadhan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwasanya beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).