BURUAN Daftar Prakerja Gelombang 65 Sebelum Ditutup Besok, Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000!

Minggu 24 Mar 2024, 23:21 WIB
BURUAN Daftar Prakerja Gelombang 65 Sebelum Ditutup Besok, Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000!. (Foto/Unsplash)

BURUAN Daftar Prakerja Gelombang 65 Sebelum Ditutup Besok, Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000!. (Foto/Unsplash)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Prakerja gelombang 65 sebentar lagi akan ditutup pada 25 Maret 2023, pukul 23.59 WIB, buruan daftar dan simak cara pendaftarannya! 

Daftarkan diri kamu melalui program kartu Prakerja gelombang 65 agar mendapatkan saldo DANA gratis Rp700.000.

Program pemerintah ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. 

Untuk itu, bila kamu belum pernah mendapatkan kartu Prakerja, kamu bisa ikut gelombang 65 ini, sebelum ditutup. 

Bagaimana cara daftarnya? Simak tahap-tahap pendaftaran Prakerja gelombang 65: 

  1. Akses www.prakerja.go.id
  2. Klik "Daftar Sekarang"
  3. Masukkan alamat email aktif dan password.
  4. Centang boks yang bertuliskan "Saya menyetujui syarat dan ketentuan". 
  5. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan data keduanya.
  6. Isi data diri sesuai permintaan.
  7. Unggah foto e-KTP.
  8. Lakukan scan wajah
  9. Jawab pertanyaan alasan ikut program ini
  10. Isi pelatihan yang diminati dan keterampilan
  11. Verifikasi nomor ponsel
  12. Jawab pertanyaan sesuai kondisi peserta
  13. Ikuti Tes Kemampuan Dasar

Tak semua bisa mendapatkan kartu Prakerja gelombang 65 ini. Sebab ada persyaratan yang harus dipenuhi, agar bisa lolos Prakerja. 

Kamu mesti menyimak persyaratan apa saja untuk mengikuti Prakerja gelombang 65? Simak berikut poin-poinnya: 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

Berita Terkait
News Update