Biar Gak Ketipu, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut Ini

Sabtu 23 Mar 2024, 10:57 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Foto: iStock)

Ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Foto: iStock)

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Sementara itu, beberapa ciri yang dimiliki perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal menurut OJK, yaitu: 

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang wajib diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman online.

Berita Terkait
News Update