”Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah minuman masih ada di tangan kalian, maka janganlah meletakkannya sampai dia menyelesaikan minumnya.” (HR. Abu Dawud no. 2350, shahih)
2. Meremehkan shalat berjamaah dan memilih tidur, atau menggabungkan (menjamak) shalat tanpa udzur
Shalat merupakan rukun Islam yang agung setelah dua kalimat syahadat, sehingga umat Muslim tak boleh meninggalkan shalat.
Terutama di bulan Ramadhan, biasanya setelah makan sahur umat Muslim akan tergoda untuk tidur kembali.
Namun hal tersebut menjadi kemurkaan besar dengan meremehkan shalat, terutama bagi kaum laki-laki yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid.
Oleh karena itu, tidak boleh dengan mudahnya meninggalkan shalat berjamaah di masjid, termasuk menggabungkan atau menjamak shalat tanpa ada keperluan yang bisa dibenarkan oleh syariat.
Shalat menjadi kewajiban umat Muslim untuk didahulukan dan diprioritaskan atas aktivitas yang lainnya.
Termasuk kewajiban untuk saling menolong, dan saling memberikan nasihat dalam melaksanakan ketaatan dan kemunkaran yang muncul di bulan Ramadhan berkaitan dengan diremehkannya shalat berjamaah di masjid.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)
3. Tidak memperhatikan hukum-hukum puasa Ramadhan