"Setelah itu korban diduga kembali ditawari mendaftar ke Akpol saja dengan menaikan lagi uang sebesar Rp700 juta dan disanggupi korban," ungkapnya.
Menghilangkan Barang Bukti
Sumaryono menyebutkan pada Jumat pekan lalu, terlapor menghancurkan HPnya menggunakan cobekan berbahan batu. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
"Supriadi ini adalah orang yang memperkenalkan korban bernama Afnir dengan terduga pelaku NW. Kini Supriadi statusnya masih saksi atas dugaan penipuan," ujar Sumaryono kepada wartawan.
"Kita jadikan saksi, karena perannya penghubung antara korban dengan pelaku. Karenanya maka perlu disita handphonenya," tambahnya.
Sumaryono mengatakan kini Supriadi telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut. (Angga)