MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatia, Hapus Pasal Hoaks Timbulkan Keonaran

Jumat 22 Mar 2024, 07:03 WIB
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.(Ist)

Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.(Ist)

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan unsur berita bohong dan kabar tidak pasti atau berkelebihan dalam pasal 14 dan 15 tersebut bisa memicu sifat norma pasal-pasal tersebut menjadi pasal karet yang bisa menciptakan ketidakpastian hukum. 

“Sehingga berita dimaksud tersebar dengan cepat kepada masyarakat luas yang hal demikian dapat berakibat dikenakannya sanksi pidana kepada pelaku dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Istilah keonaran sendiri, kata dia, terdapat ketidakjelasan ukuran atau parameter pasti yang menjadi batas bahaya. Keonaran cenderung bisa menjadi multitafsir alias bersifat tidak tunggal. 

"Terciptanya ruang ketidakpastian karena multitafsir tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya unsur-unsur yang menjadi parameter atau ukuran dapat atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana,” katanya. 

MK menilai dengan adanya ketentuan dalam Pasal 14 dan 15 Uu 1/1946 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terkait hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
 

News Update