"Terhadap tersangka kepolisian menetapkan pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UU RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ihsan fahmi).
-->
Dokter gadungan berinisial ITB (39) ditangkap di Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)
"Terhadap tersangka kepolisian menetapkan pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UU RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ihsan fahmi).
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.