Jurus Licin Dokter Palsu di Bekasi Bisa Buat Warga Sekitar Tidak Curiga

Jumat 22 Mar 2024, 15:50 WIB
Dokter gadungan berinisial ITB (39) ditangkap di Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)

Dokter gadungan berinisial ITB (39) ditangkap di Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)

"Terhadap tersangka kepolisian menetapkan pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UU RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ihsan fahmi).


 

Berita Terkait

News Update