Kamu dapat mengecek langsung pinjol legal di Indonesia melalui website resmi OJK.
Nah, untuk menghindari terjerat pinjol ilegal lewat SMS atau pesan WhatsApp yang masuk, kamu bisa menyimak informasi selengkapnya di bawah ini.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Jika kamu mendapatkan SMS penawaran pinjaman online ilegal, kamu bisa mencoba menghindarinya dengan mengikuti beberapa tips di bawah ini.
Melansir dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berikut beberapa tips menghindari SMS pinjol ilegal yang bisa kamu coba.
- Cek validitas penyedia jasa pinjaman
- Abaikan dan coba menghindar
- Hapus pesan dan langsung blokir
- Pelajari mekanisme pinjaman online yang sebenarnya
- Hindari memberikan data diri secara sembarangan
Untuk mengetahui ciri-ciri SMS pinjol ilegal, simak ulasan yang telah POSKOTA rangkum berikut ini.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Mengutip dari website jagadiri.co.id, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang bisa kamu kenali agar terhindar dari jebakannya yang meresahkan. Berikut beberapa ciri-cirinya.
- Menawarkan pinjaman lewat SMS spam
- Biaya pinjaman yang ditawarkan sangat tinggi
- Suku bunga atau denda yang dibebankan sangat tinggi
- Meminta akses semua data di ponsel
- Penagihan dana yang cenderung kasar dan tidak beretika
Ciri-Ciri SMS/WA Pinjol Ilegal
Adapun, beberapa ciri SMS atau pesan WhatsApp yang terindikasi sebagai pesan dari pinjol ilegal menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah sebagai berikut:
- SMS berasal dari nomor yang tidak dikenal
- Mengklaim tidak memerlukan persyaratan apapun padahal memiliki banyak persyaratan yang merugikan
- Informasi yang disampaikan tidak valid dan cenderung ditutup-tutupi
Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan SMS pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat beserta cara menghindarinya.