SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, DS (19) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan di Mapolsek Serang setelah diamankan warga.
DS ditangkap oleh warga Rau Kota Serang diduga menjadi salah satu admin dari grup Telegram kontroversial "Islam Sesat" yang dikenal karena menyebarkan konten-konten penistaan agama Islam.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, hingga Jumat 22 Maret 2024 siang ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.
"Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Atau interogasi sementara dan interogasi dari pelaku," katanya kepada wartawan.
Sofwan menambahkan dari pemeriksaan sementara, DS bukan penyebar konten penistaan agama. Namun hanya memprovokasi anggota grup.
"Si DS ini melakukan atau menuliskan keterangan merendahkan salah satu agama. jadi tidak membuat video atau melakukan secara nyata," tambahnya.
Sofwan menduga DS hanya diperalat oleh seseorang untuk memprovokasi anggota grup telegram. Sedangkan pelaku utama masih ditelusuri.
"Si A (pelaku utama) ini kita masih melakuan tracing penelusuran karena akunnya ini juga langsung dihapus," tandasnya.
Sofwan menerangkan jika latar belakang pendidikan dan ilmu agama yang rendah, DS dimanfaatkan oleh pelaku utama untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Sekolahnya hanya sampai kelas 4 SD. setelah tidak sekolah, si D kegiatannya hanya di rumah, main hp. Mudah dipengaruhi diajak oleh siapapun," terangnya. (Haryono)