Selain pesan investigasi, para oknum dc pinjol juga mengirim pesan yang menyatakan bahwa mereka akan melaporkan nasabah galbay ke lembaga keuangan.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa dc pinjol akan mengirimkan data-data nasabah seperti KTP, foto pribadi, dan alamat yang terdaftar di aplikasi pinjol ke lembaga keuangan.
Pesan seperti ini juga penipuan, sebab setiap perusahaan pinjol legal memiliki kode etik yang mewajibkan menjaga kerahasian data nasabah, baik yang galbay maupun yang tidak.
Ketentuan tersebut dimuat dalam butir pengaturan Prinsip Umum, poin 5 tentang Kewajiban Pengendali Data Pribadi, Kode Etik terkait Perlindungan Data Pribadi dan Kerahasiaan Data di Sektor Teknologi Finansial. Bunyinya:
"Kewajiban pengguna Data Pribadi (Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi) secara umum meliputi: kewajiban menjaga kerahasiaan Data Pribadi, menggunakannya sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan dari Pemilik Data Pribadi, melindungi keamanan Data Pribadi dari tindak penyalahgunaan, dan bertanggung jawab atas Data Pribadi yang digunakannya, jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan."
Dengan demikian, apabila ada dc pinjol yang terbukti mengirimkan data-data pengguna ke lembaga keuangan, maka oknum tersebut melanggar kode etik perusahaan dan akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah penjelasan mengenai pinjol yang melakukan Investigasi dan melaporkan nasabah galbay ke lembaga keuangan.
Waspadai berbagai modus penipuan dan hindari galbay saat menggunakan layanan pinjol. Ikuti terus berita terbaru seputar pinjol dari Poskota agar Anda mengetahui bentuk-bentuk penipuan pinjol. (B. J. C. Pietersz)