ADVERTISEMENT

Polisi ringkus 2 Pelaku Curanmor Asal Karawang, Sasar Motor Terparkir di Tempat Sepi

Kamis, 21 Maret 2024 11:25 WIB

Share
Polisi menunjukan sepeda motor barang bukti curanmor yang diamankan dari dua pelaku curanmor diringkus.(dok Polres Purwakarta)
Polisi menunjukan sepeda motor barang bukti curanmor yang diamankan dari dua pelaku curanmor diringkus.(dok Polres Purwakarta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Personel Polsek Jatiluhur, Kepolisian Resort Purwakarta ringkus dua pelaku curanmor dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur Kompol Asep Rahman, penangkapan terhadap dua pelaku curanmor masing masing AT (26) warga Plered, Purwakarta dan AY (23) warga Cikampek, Karawang, berasal dari laporan korban kehilangan motor dicuri di depan rumah kontrakannya Gang Sawo, Desa Bunder, Kec Jatiluhur pada 9 Maret 2024 lalu.

"Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi terendus keberadaan pelaku. Kemudian kita kejar dan diringkus di Cikampek, Karawang," ungkap Asep, Rabu, 20 Maret 2024..

Dihadapan penyidik kepolisian, pelaku mengaku menyasar motor yang terparkir di sembarang tempat dan keadaan sepi. Termasuk saat mencuri motor korban di Gang Sawo, Desa Bunder, dicuri saat korban lengah motor terparkir di depan rumah kontrakan. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 

satu unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No Pol T 2194 MF yang sudah berubah warna dari putih menjadi orange, sebuah duplikat kunci kontak dan Plat nomor polisi T 6829 NU sebagai plat mengelabui atau untuk menghilangkan barang bukti.

Selain itu, diamankan barang bukti yang ada dalam bagasi sepeda motor tersebut yakni sebuah hp merk Oppo, sebuah STNK sepeda motor, sebuah BPKB sepeda motor, sebuah SIM, KTP, kartu ATM serta uang tunai besar Rp. 1.300.000.

"Saat ini kedua pelaku telah meringkuk di ruang tahanan Polsek Jatiluhur. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (dadan)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT