ADVERTISEMENT

2 Permohonan Ruislag Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor

Kamis, 21 Maret 2024 06:46 WIB

Share
Ketua DPRD kabupaten Bogor Rudy Susmanto tandatangani rancangan RTRW (Panca Aji)
Ketua DPRD kabupaten Bogor Rudy Susmanto tandatangani rancangan RTRW (Panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dua permohonan tukar-menukar tanah atau Ruislag dibahas dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor. Satu pengajuan diantaranya ditolak.

Ruislag adalah proses tukar-menukar tanah antara pemerintah dengan pihak lain atau swasta. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerima dua permohonan Ruislag yaitu dari Yayasan Fajar Hidayah dan PT Panasia Griya Mekar Asri.

Yayasan Fajar Hidayah memohonkan ruislag lahan milik Pemerintah yang terletak di Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri dengan luas sekitar 12.000 meter persegi

Namun, DPRD Kabupaten Bogor tidak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yayasan Fajar Hidayah karena area tersebut merupakan lahan sarana dan prasarana umum (PSU).

"Kami menolak karena ada peraturan perundang-undangan Perda terkait PSU, di mana PSU tidak boleh ditukar gulingkan atau di ruislag," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Kamis, 21 Maret 2024.

Karena menurut Rudy, DPRD Kabupaten Bogor enggan untuk mengambil keputusan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Atas hal tersebut, legislatif pun memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menerapkan sistem simbiosis mutualisme kepada pihak yang ingin memanfaatkan lahan PSU tersebut.

"Contoh, khusus untuk lahan pemerintah daerah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan mungkin ada ketentuan harga sewa khusus atau mungkin ada kerjasama dengan pemerintah daerah, bertukar dengan beasiswa pelajar untuk masyarakat Kabupaten Bogor," katanya.

Selain Yayasan Fajar Hidayah, permohonan ruislag pun diajukan oleh PT Panasia Griya Mekar Asri. Proses tukar-menukar tanah ini diajukan PT Panasia untuk saluran Cingular milik Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 3.275 meter persegi yang terletak di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Karena tidak membentur perundang-undangan yang ada, permohonan tukar menukar tanah ini pun  dikabulkan oleh DPRD Kabupaten Bogor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT