Panduan Lengkap Klaim Uang Prakerja Rp700.000, Saldo DANA Gratis Langsung Cair!

Rabu 20 Mar 2024, 23:02 WIB
Segera klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Kartu Prakerja gelombang 65 yang bakal dibuka akhir Maret 2024. (Foto: Instagram/@prakerja.go.id)

Segera klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Kartu Prakerja gelombang 65 yang bakal dibuka akhir Maret 2024. (Foto: Instagram/@prakerja.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gagal daftar Kartu Prakerja gelombang 64? Tenang karena gelombang 65 akan segera dibuka pada akhir Maret 2024.

Kamu hanya perlu menunggu dengan sabar sambil mempersiapkan persyaratan untuk dapat saldo DANA gratis Rp700.000 lewat program Kartu Prakerja gelombang 65.

Pemburu saldo DANA jangan sampai melewatkan kesempatan mendapat uang gratis ratusan ribu rupiah yang diguyur pemerintah akhir Maret 2024 ini. 

Kamu yang belum memiliki pekerjaan atau baru kena PHK sangat bisa memanfaatkan Prakerja.

Saldo DANA Rp700.000 akan meluncur ke rekening dompet elektronik kamu dan bisa langsung cair. cuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Siapa yang tak mau dapat insentif senilai Rp700.000 ditambah ikut pelatihan yang memperkaya skill kamu. 

Pasti mau dong dapat saldo gratis dari program Kartu Prakerja. Tenang saja, caranya gampang banget kok. 

Yuk ikuti langkah di bawah ini untuk raup untung ratusan ribu rupiah dari program pemerintah Prakerja.

Cara Daftar Prakerja

  • Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
  • Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
  • Isi data diri kamu
  • Unggah foto e-KTP
  • Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
  • Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
  • Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
  • Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu
  • Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Syarat Daftar Prakerja

  1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah rampung, kamu hanya perlu mengikuti pelatihan dan dinyatakan lolos. 

Berita Terkait

News Update