Beberapa pinjaman online legal mengharuskan peminjam untuk memberikan jaminan atau aset sebagai jaminan.
Jika peminjam gagal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang disepakati, pihak kreditur berhak untuk menyita aset tersebut sebagai ganti rugi atas pinjaman yang tidak dilunasi.
3. Penagihan yang Agresif
Meskipun pinjol legal diawasi oleh otoritas keuangan, beberapa pihak penagihan mungkin menggunakan praktik penagihan yang agresif untuk menekan peminjam agar segera melunasi hutangnya.
Hal ini dapat menciptakan tekanan dan stres tambahan bagi peminjam, serta mengganggu kestabilan finansial dan emosional mereka.
4. Catatan Kredit Buruk
Gagal membayar pinjaman online legal dapat menyebabkan catatan kredit buruk, yang dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk mendapatkan pinjaman di masa depan atau produk keuangan lainnya.
Catatan kredit buruk adalah rekam jejak pembayaran dan histori kredit seseorang yang dicatat oleh lembaga kredit, seperti Bank Indonesia atau lembaga penyedia layanan kredit.
5. Potensi Gugatan Hukum
Jika peminjam tidak mampu menyelesaikan pembayaran pinjamannya, pihak kreditur berhak untuk mengajukan gugatan hukum.
Gugatan ini dapat mengakibatkan masalah hukum dan biaya tambahan bagi peminjam, serta dapat memperburuk kondisi keuangan mereka.
6. Dampak Psikologis