Didin mengatakan semua pengelola dan pengumpul zakat se-Indonesia khususnya Kabupaten Pandeglang, harus mempunyai SK yang disahkan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
"Ketika dipertanyakan dimana tempat bayar zakat, maka jawabannya di UPZ yang sudah ada sekarang di OPD sudah tersedia di masing-masing Kecamatan di Pandeglang," tuturnya.
Ia melanjutkan, jarak tempuh terkadang menjadi kendala. Maka pihaknya pun membentuk relawan pengumpul zakat yang berjumlah kurang lebih dari sepuluh orang.
"Perintisan untuk pengelola atau pengumpul zakat akan dimulai sekarang, agar mendapatkan SK resmi secara Fiqih dan regulasi negara. Dan bagi seluruh UPZ Mesjid dan Mushola se Pandeglang, saat ini dalam proses," ujarnya. (Samsul Fathony)