Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Rabu 20 Mar 2024, 11:12 WIB
Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari PDIP, Akmaludin saat menghadiri sidang di Bawaslu Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari PDIP, Akmaludin saat menghadiri sidang di Bawaslu Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

Namun, saksi dari partai hanya terdiam saat sidang pleno padahal sebelumnya menyanggupi akan memperjuangkan temuan hilangnya suara partai yang bergeser ke suara Caleg tersebut. 

"Ini kecurangan terstruktur, sistematis dan massif, karena melibatkan semua penyelenggara pemilu dan juga lalainya panitia pengawas kecamatan. Ini mohon perhatian kepada pemerhati demokrasi di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Menurut Akmaludin, kecurangan sistematis ini telah merugikan dirinya. Pasalnya, sebelum terjadinya dugaan penggelembungan suara kepada Gita Swarantika, dirinya dipastikan lolos melenggang duduk di kursi DPRD. 

Namun, ketika ditemukannya penggelembungan suara dan secara otomatis suara Gita Swarantika melonjak menyalip suara miliknya. 

"Jelas ini merugikan, saya dan masyarakat yang sudah mempercayakan amanah kepada saya," ujarnya.

Boy meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang, harus bisa memberikan tindakan yang tegas kepada oknum-oknum yang telah melakukan pelanggaran secara sistematis tersebut. Dia juga menegaskan, akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Partai. 

"Sebagai wasit, Bawaslu harus memberikan tindakan tegas. Jangan mendiamkan walaupun memang tidak bisa mengubah angka-angka tersebut jangan cuma melihat dan menonton. Kami akan tempuh semua jalur, ke mahkamah partai ayo kita selesaikan termasuk ke Gakumdu atau DKPP," tandasnya. 

Sementara itu, Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin menambahkan, bahwa saat ini merupakan sidang perdana, dimana proses dalam sidang ini hanya pembacaaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor. 

"Saat ini hanya, pembacaan tuntutan dari pelapor. Nanti, akan dilakukan sidang ke dua, lalu sidang ke tiga pembacaan hasil, dan ke empat penetapan hasil," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update