Belakangan, dokter palsu tersebut sudah beroperasi sejak lima tahun terakhir.
"Korbannya ada beberapa dari masyarakat, karena (tersangka) sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Tersangka ditetapkan dengan pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UURI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)