Tak Punya Izin Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Ini Awalnya Cuma Pengangguran

Selasa 19 Mar 2024, 13:37 WIB
Tersangka dokter gadungan berinisial ITB alias SM (39) digiring ke Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)

Tersangka dokter gadungan berinisial ITB alias SM (39) digiring ke Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)

Setelah didalami oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, tersangka tidak memiliki surat izin praktik (SIP) dan tidak terdaftar registrasi kedokteran.

"Ditemukan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," papar Twedi.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, enam buku daftar pasien sejak tahun 2020 hingga 2024, satu buku laboratorium, tiga seragam dokter, satu statetoskop, dan puluhan peralatan lainnya.

Tersangka ditetapkan dengan pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman 5 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait
News Update